Januari 10, 2013

ANAK KOST DILARANG SAKIT!!!


Bagi anak kost yang tengah merantau di tanah orang untuk mengubah nasib menjadi lebih baik baiku itu untuk mereka yang bekerja maupun yang sedang menuntut ilmu, kemandirian adalah salah dewa  kesuksesan. Kerja keras menjadi visi utama memenangkan perjuangan hidup.
Sayangnya tak selamanya nasib baik dan fisik sehat akan mengiringi langkah kita dalam perjuangan ini. ada kalanya kerikil-kerikil kecil kita lewati yang menyebabkan tumbangnya fisik tatkala berada pada titik yang benar-benar membutuhkan istirahat.
Jika kau bukan anak kost tetapi tinggal dengan keluarga; kaya dan memiliki fasilitas lengkap maka itu bukan menjadi masalah berarti. Kau akan tetap merasakan kebahagiaan di tengah rasa sakitmu dengan segala perhatian dan fasilitas kesehatan yang ada.
Jika kau bukan anak kost tetapi tinggal dengan keluarga meskipun tidak kaya dalam artian sederhana , masalah sakit juga bukan menjadi hal yang besar karena perhatian mereka (keluarga.red) tetap ada bersamamu. Dan arti sebuah perhatian lebih dari segala hal yang sebenarnya kau butuhkan.
Hal yang menjadi masalah adalah jika kau anak kost yang merantau sendiri di tanah orang tanpa sanak saudara maupun kerabat, maka kata ‘SAKIT’ adalah hal paling utama yang harus kau hindari. Mengapa???
1. Sakit, akan membuatmu semakin sadar akan kesendirianmu selama ini tanpa perhatian dan kasih sayang seorangpun yang ada di sekitarmu.
2. Sakit, akan membuat masalah lain baik itu pada tertumpuknya pekerjaan atau batalnya agenda.
3. Sakit, hanya akan melahirkan tatapan belas kasihan yang tidak lain dan tidak bukan hanyalah sebuah realitas basi-basi masyarakat saat ini.
4.Jangan merepotkan orang lain dengan penyakitmu hanya karena kau kesepian, karena setiap orang memiliki masalah dan kesibukan masing-masing. So, berhentilah mengemis perhatian dengan cara menyedihkan ini!
Oleh karena itu, jika kau anak kost yang benar-benar sendiri di perantauan dan senantiasa berjuang dan bekerja keras setiap harinya untuk hidupmu sendiri, ‘Jauhilah perkara SAKIT (dalam bentuk apapun)’. Ataupun kalau ternyata tak bisa dihindari, bersikaplah lebih tangguh dan mandiri menghadapi perkara yang satu ini. Jangan manja apalagi cengeng!!!

Januari 07, 2013

RTNH - JALAN (Klasifikasi Jalan Kota Makassar)


Jalan merupakan suatau prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagiannya termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan untuk manusia sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antardaerah, membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan pertahanan dan keamanan nasional, serta membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan nasional.  
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dinyatakan bahwa:
”Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel”. 

a.        Pengelompokan Jalan
Jalan sesuai dengan peruntukannya terdiri atas jalan umum dan jalan khusus.
1.        Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum; Pengaturan jalan umum meliputi pengaturan jalan secara umum, pengaturan jalan nasional, pengaturan jalan provinsi, pengaturan jalan kabupaten dan jalan desa, serta pengaturan jalan kota.
Jalan umum menurut fungsinya dikelompokkan ke dalam jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan.
a.        Jalan arteri merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan c iri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
b.        Jalan kolektor merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
c.         Jalan lokal adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
d.        Jalan lingkungan merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.
Jalan umum menurut statusnya dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

2.     Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri. Yang dimaksud dengan jalan khusus, antara lain, adalah jalan di dalam kawasan pelabuhan, jalan kehutanan, jalan perkebunan, jalan inspeksi pengairan, jalan di kawasan industri, dan jalan di kawasan permukiman yang belum diserahkan kepada pemerintah. Pengaturan kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan dikelompokkan atas jalan bebas hambatan, jalan raya, jalan sedang, dan jalan kecil.
(a)    Jalan raya (highway) adalah jalan umum untuk lalu lintas menerus dengan pengendalian jalan masuk secara terbatas dan dilengkapi
dengan median, paling sedikit 2 (dua) lajur setiap arah.
(b)   Jalan sedang (road) adalah jalan umum dengan lalu lintas jarak sedang dengan pengendalian jalan masuk tidak dibatasi, paling sedikit 2 (dua) lajur untuk 2 (dua) arah dengan lebar paling sedikit 7 (tujuh) meter.
(c)    Jalan kecil (street) adalah jalan umum untuk melayani lalu lintas setempat, paling sedikit 2 (dua) jalur.
(d)   Jalan bebas hambatan adalah jalan umum untuk lalu lintas menerus dengan pengendalian jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang milik jalan.
Dengan kata lain, Jalan bebas hambatan (freeway) adalah jalan umum untuk lalu lintas menerus yang memberikan pelayanan menerus/tidak terputus dengan pengendalian jalan masuk secara penuh, dan tanpa adanya persimpangan sebidang, serta dilengkapi dengan pagar ruang milik jalan, paling sedikit 2 (dua) lajur setiap arah dan dilengkapi dengan median. Lajur untuk 2 (dua) arah dengan lebar paling sedikit 5,5 (lima setengah) meter.

Berikut contoh klasifikasi jalan berdasarkan lebar  yang dipetakan di Kota Makassar-Sulawesi Selatan.
Peta Klasfikasi Jalan Kota Makassar

Silahkan Download DATA Lengkap Klasifikasi Kota Makassar Disini!

Free Download Software Coreldraw X3 & X4


Buat temen-temen yang laptopnya tidak memenuhi kapasitas RAM ataupun OSnya tidak mampu untuk menginstal program CorelDraw secara permanen. nih saya kasih solusinya dengan menggunakan Corel Portable. Kapasitas corel jenis ini tidak terlalu besar dan bisa digunakan disemua jenis OS komputer. 
Silahkan download di link bawah ini...