Jalan merupakan suatau prasarana
perhubungan darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagiannya termasuk
bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan untuk manusia sebagai
bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama dalam
mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan
melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan
pemerataan pembangunan antardaerah, membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional
untuk memantapkan pertahanan dan keamanan nasional, serta membentuk struktur
ruang dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan nasional.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dinyatakan bahwa:
”Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian
jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi
lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di
bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan
kereta api, jalan lori, dan jalan kabel”.
a.
Pengelompokan Jalan
Jalan sesuai dengan peruntukannya terdiri atas jalan umum dan jalan khusus.
1.
Jalan umum
adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum; Pengaturan jalan umum
meliputi pengaturan jalan secara umum, pengaturan jalan nasional, pengaturan
jalan provinsi, pengaturan jalan kabupaten dan jalan desa, serta pengaturan
jalan kota.
Jalan umum menurut fungsinya dikelompokkan ke dalam jalan arteri, jalan kolektor,
jalan lokal, dan jalan lingkungan.
a.
Jalan arteri merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan c iri
perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk
dibatasi secara berdaya guna.
b.
Jalan kolektor merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau
pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan
jumlah jalan masuk dibatasi.
c.
Jalan lokal adalah jalan umum yang berfungsi
melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan
rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
d.
Jalan lingkungan merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan
lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.
Jalan umum menurut statusnya dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi,
jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
2. Jalan
khusus adalah jalan yang
dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat
untuk kepentingan sendiri. Yang dimaksud dengan jalan khusus, antara lain,
adalah jalan di dalam kawasan pelabuhan, jalan kehutanan, jalan perkebunan,
jalan inspeksi pengairan, jalan di kawasan industri, dan jalan di kawasan
permukiman yang belum diserahkan kepada pemerintah. Pengaturan kelas jalan
berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan dikelompokkan atas jalan
bebas hambatan, jalan raya, jalan sedang, dan jalan kecil.
(a)
Jalan raya (highway) adalah jalan umum untuk lalu lintas menerus dengan
pengendalian jalan masuk secara terbatas dan dilengkapi
dengan median, paling sedikit 2 (dua) lajur setiap arah.
dengan median, paling sedikit 2 (dua) lajur setiap arah.
(b)
Jalan sedang (road) adalah jalan umum dengan lalu lintas jarak sedang dengan
pengendalian jalan masuk tidak dibatasi, paling sedikit 2 (dua) lajur untuk 2
(dua) arah dengan lebar paling sedikit 7 (tujuh) meter.
(c)
Jalan kecil (street) adalah jalan umum untuk melayani lalu lintas setempat,
paling sedikit 2 (dua) jalur.
(d)
Jalan
bebas hambatan adalah jalan
umum untuk lalu lintas menerus dengan pengendalian jalan masuk secara penuh dan
tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang milik
jalan.
Dengan kata lain, Jalan bebas hambatan (freeway) adalah
jalan umum untuk lalu lintas menerus yang memberikan pelayanan menerus/tidak
terputus dengan pengendalian jalan masuk secara penuh, dan tanpa adanya
persimpangan sebidang, serta dilengkapi dengan pagar ruang milik jalan, paling
sedikit 2 (dua) lajur setiap arah dan dilengkapi dengan median. Lajur untuk 2
(dua) arah dengan lebar paling sedikit 5,5 (lima setengah) meter.
Berikut contoh klasifikasi jalan berdasarkan lebar yang dipetakan di Kota Makassar-Sulawesi Selatan.
Peta Klasfikasi Jalan Kota Makassar |
Silahkan Download DATA Lengkap Klasifikasi Kota Makassar Disini!
Infonya bagus skali gan.
BalasHapusAne mau tanya, itu data lengkap klasifikasi kota makassar dapat dari mana?
baguslah, jika bermanfaat.
BalasHapusData klasifikasi tersebut bersumber dari Dinas PU Kota Makassar (Perda Walikota Makassar), awalnya berbentuk excel lalu di PDFkan. Untuk petanya sumbernya Bappeda Kota Makassar