September 21, 2011

KEBIJAKAN PUBLIK



1.   Pengertian Kebijakan Publik
Dari berbagai kepustakaan dapat diungkapkan bahwa kebijakan publik dalam kepustakaan Internasional disebut sebagai public policy, yaitu suatu aturan yang mengatur kehidupan bersama yang harus ditaati dan berlaku mengikat seluruh warganya. Setiap pelanggaran akan diberi sanksi sesuai dengan bobot pelanggarannya yang dilakukan dan sanksi dijatuhkan didepan masyarakat oleh lembaga yang mempunyai tugas menjatuhkan sanksi (Nugroho R., 2004; 1-7). 
Aturan atau peraturan tersebut secara sederhana kita pahami sebagai kebijakan publik, jadi kebijakan publik ini dapat kita artikan suatu hukum. Akan tetapi tidak hanya sekedar hukum namun kita harus memahaminya secara utuh dan benar. Ketika suatu isu yang menyangkut kepentingan bersama dipandang perlu untuk diatur maka formulasi isu tersebut menjadi kebijakan publik yang harus dilakukan dan disusun serta disepakati oleh para pejabat yang berwenang. Ketika kebijakan publik tersebut ditetapkan menjadi suatu kebijakan publik; apakah menjadi Undang-Undang, apakah menjadi Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden termasuk Peraturan Daerah maka kebijakan publik tersebut berubah menjadi hukum yang harus ditaati. 
Pakar kebijakan publik mendefinisikan bahwa kebijakan publik adalah segala sesuatu yang dikerjakan atau tidak dikerjakan oleh pemerintah, mengapa suatu kebijakan harus dilakukan dan apakah manfaat bagi kehidupan bersama harus menjadi pertimbangan yang holistik agar kebijakan tersebut mengandung manfaat yang besar bagi warganya dan berdampak kecil dan sebaiknya tidak menimbulkan persoalan yang merugikan, walaupun demikian pasti ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan, disinilah letaknya pemerintah harus bijaksana dalam menetapkan suatu kebijakan (Thomas Dye, 1992; 2-4). 
Untuk memahami kedudukan dan peran yang strategis dari pemerintah sebagai public actor, terkait dengan kebijakan publik maka diperlukan pemahaman bahwa untuk mengaktualisasinya diperlukan suatu kebijakan yang berorientasi kepada kepentingan rakyat. Seorang pakar mengatakan: (Aminullah dalam Muhammadi, 2001: 371 – 372):
“bahwa kebijakan adalah suatu upaya atau tindakan untuk mempengaruhi sistem pencapaian tujuan yang diinginkan, upaya dan tindakan dimaksud bersifat strategis yaitu berjangka panjang dan menyeluruh.”
Demikian pula berkaitan dengan kata kebijakan ada yang mengatakan: (Ndraha 2003: 492-499)
“bahwa kata kebijakan berasal dari terjemahan kata policy, yang mempunyai arti sebagai pilihan terbaik dalam batas-batas kompetensi actor dan lembaga yang bersangkutan dan secara formal mengikat.”
Meski demikian kata kebijakan yang berasal dari policy dianggap merupakan konsep yang relatif (Michael Hill, 1993: 8):
“The concept of policy has a particular status in the rational model as the relatively durable element against which other premises and actions are supposed to be tested for consistency.”
Dengan demikian yang dimaksud kebijakan dalam Kybernology dan adalah sistem nilai kebijakan dan kebijaksanaan yang lahir dari kearifan aktor atau lembaga yang bersangkutan. Selanjutnya kebijakan setelah melalui analisis yang mendalam dirumuskan dengan tepat menjadi suatu produk kebijakan. Dalam merumuskan kebijakan Thomas R. Dye merumuskan model kebijakan antara lain menjadi: model kelembagaan, model elit, model kelompok, model rasional, model inkremental, model teori permainan, dan model pilihan publik, dan model sistem. 
Selanjutnya tercatat tiga model yang diusulkan Thomas R. Dye, yaitu: model pengamatan terpadu, model demokratis, dan model strategis. Terkait dengan organisasi, kebijakan menurut George R. Terry dalam bukunya Principles of Management adalah suatu pedoman yang menyeluruh, baik tulisan maupun lisan yang memberikan suatu batas umum dan arah sasaran tindakan yang akan dilakukan pemimpin (Terry, 1964:278). 
Setelah memaparkan makna kebijakan, maka secara sederhana kebijakan publik digambarkan oleh Bill Jenkins didalam buku The Policy Process sebagai Kebijakan publik adalah suatu keputusan berdasarkan hubungan kegiatan yang dilakukan oleh aktor politik guna menentukan tujuan dan mendapat hasil berdasarkan pertimbangan situasi tertentu. Selanjutnya Bill Jenkins mendefinisikan kebijakan publik sebagai: (Michael Hill, 1993: 34)
“A set of interrelated decisions taken by a political actor or group of actors concerning the selection of goals and the means of achieving them within a specified situation where these decisions should, in principle, be within the power of these actors to achieve.
Dengan demikian kebijakan publik sangat berkait dengan administasi negara ketika public actor mengkoordinasi seluruh kegiatan berkaitan dengan tugas dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat melalui berbagai kebijakan publik/umum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan negara. Untuk itu diperlukan suatu administrasi yang dikenal dengan “administrasi negara.” Menurut Nigro dan Nigro dalam buku M. Irfan Islamy “Prinsip-prinsip Kebijakan Negara (Islamy, 2001:1), administrasi negara mempunyai peranan penting dalam merumuskan kebijakan negara dan ini merupakan bagian dari proses politik. Administrasi negara dalam mencapai tujuan dengan membuat program dan melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan dalam bentuk kebijakan. Oleh karena itu kebijakan dalam pandangan Lasswell dan Kaplan yang dikutip oleh Said Zainal Abidin (Abidin, 2004: 21) adalah sarana untuk mencapai tujuan atau sebagai program yang diproyeksikan berkenaan dengan tujuan, nilai, dan praktik. 
2.   Konsep Model Kebijakan Publik
Model kebijakan dinyatakan dalam bentuk konsep/teori, diagram, grafik atau persamaan matematis.
Ø Karakteristik Model Kebijakan Publik\
-          Sederhana & Jelas (clear)
-          Ketepatan identifikasi aspek penting problem kebijakan (precise)
-          Menolong untuk komunikasi (communicable)
-          Usaha langsung untuk memahami kebijakan publik secara lebih baik (manageable)
-          Memberikan penjelasan & memprediksi konsekuensi (consequences)
Ø Model Proses: Siklus Kebijakan Publik
Aktivitas politik dilakukan melalui kelompok yang memiliki hubungan dengan kebijakan public – hasilnya adalah suatu proses kebijakan yang berisi:
-          Identifikasi/pengenalan masalah
-          Perumusan agenda
-          Formula kebijakan
-          Adopsi kebijakan
-          Implementasi kebijakan
-          Evaluasi kebijakan
Ø Model Pilihan Publik: Opini Publik
-          Perdebatan berikutnya adalah “kapan opini publiik seharusnya menjadi factor penentu terpenting yang sangat berpengaruhpada kebijakan public
-          Seharusnya ada keterkaitan antara opini public dengan kebijakan public (Opinion-Policy Linkage)
(R. Slamet Santoso – Model Dalam Kebijakan Publik)

3.   Proses Kebijakan Publik
Proses dalam kebijakan public merupakan proses yang rumit dan kompleks. Untuk mnegkajinya dibagi dalam tahapan-tahapan guna mempermudah pemahaman proses tersebut. Proses kebijakan publikterdiri atas:
a.    Proses Formulasi kebijakan
Merupakan langkah pertama. Terdiri atas beberapa kegiatan: prumusa masalah, penyusunan agenda, pencarian legitimasi, pemilihan laternatif dan penyataan kebijakan. Pada tahap ini proses politik lebih dominan.
b.   Proses Pengesahan Kebijakan
Proses menjadikan sebuah kebijakan mempunyai kekuatan hukum. Dilakukan setelah proses negosiasi, kompromi, bargaining dan sebagainya.
c.    Proses implementasi kebijakan
Tahap dimana alternative yang telah ditetapkan diwujudkan dalam tindakan nyata. Dilaksanakan oleh unit-unit administrative dengan memobilisasi sumber daya. Tahapini merupakan rantai yang menghubungkan formulasi kebijakan dengan hasil (outcome) kebijakan yang diharapkan)
d.   Proses evaluasi kebijakan
Dilakukan guna menguji kemampuan suatu kebijakan dalam mengatasi masalah. Evaluasi kebijakan dapat memberikan informasi tentang keberhasilan dan kegagalan sebuah kebijakan. Dari tahap ini akan ditentukanmasa depan kebijakan tersebut.
Dalam kaitan dengan implementasi, bebrapa komponen kebijakan public yaitu:
a.       Tujuan yang hendak dicapai
b.      Sasaran yang spesifik
c.       Cara mencapai sasaran
(Wahyu Nurharjadmo – Implentasi dan Evaluasi Kebijakan Publik)

4.   Dimensi Kebijakan Publik
Bridgman Davis (2004: 4-7) menrangkan bahwasanya kebijakan public setidaknya memilik tiga dimensi yang saling bertautan, yakni sebagai pilihan tindakan yang legal atau sah secara hukum  (authoritative choice), sebaga hipotesis (hypothesis), dan sebagai tujuan (objective)
a.       Kebijakan public sebagai pilihan tindakan yang legal
Kebijakan bersifat legal atau otoritatif karena dibuat oleh orang yang memiliki legitimasi dalam sistem pemerintahan. Keputusan-keputusan itu mengikat para pelakunya salam bertindak atau mengarahkan suatu pilihan.
Kebijakan public lahir dari dunia politik yang melibatkan proses yang kompleks. Gagasan dapat datang dari berbagai sumber, seperti kepentingan para politisi, lembaga-lembaga pemerintah, interpretasi para birokrat, serta intervensi kelompok-kelompok kepentingan, media dan warga Negara.
Inti dari dunia politik adalah lembaga eksekutif yang memiliki kewenangan pemerintahan atas nama parlemen. Para komponen yang duduk di lemabag eksekutif sangatlah memahami akan posisinya dalam menentukkan arah-arah kebijakan. Dimana arah kebijakan tersebut haruslah jelas dan terarah. Kebiajkan kemudian dapat dilihat sebagai respon atau tanggapan resmi terhadap isu atau masalah public.

b.      Kebijakan public sebagai hipotesis
Kebijakan senantiasa belandaskan pada asumsi-asumsi mengenai prilaku. Kebijakan harus mampu menyatukan perkiraan-perkiraan (proyeksi) mengenai keberhasilan yang akan dicapai dan mekanisme mengatasi kegagalan yang mungkin terjadi.
Meskipun demikian, kebijakan bukanlah laboratorium temapt uji coba. Kebijakan biasanya diciptakan dalam situasi ketidakpastian dan uji oleh lingkungan dimana ia diterapkan. Para pembuat kebijakan belajar dengan menemukan dan memperbaiki kesalahan-kesalahan dalam membuat asumsi-asumsi dan model kebijakan. Sebuah kebijakan yang baik biasanya merumuskan asumsi-asumsinya secara jelas. Sehingga para pelaksana keibijakan memahami teori dan model kebijakan yang mendukung keputusan-keputusan dan rekomendasi-rekomendasi didalamnya.

c.       Kebijakan public sebagai tujuan
Pada kenyataannya tujuan-tujuan kebijakan yang telah ditetapkan juga biasanya sedikt melenceng dikarenakan adanya akibat-akibat yang terjadi diluar perkiraan. Akibat sampingan (side effect) atau yang dikenal externalities atau spillovers ii hanya diketahuisetelah kebijakan diterapkan. Selain mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan, externalities tentu saja ‘mengganggu’ hasil-hasil kebijakan yang telah ditetapkan bahkan menciptakan masalah baru yang lebih kompleks.
Agar kebijakan tetap fokus pada tujuan yang telah ditetapkan pembuat kebijakan harus dilandasi oleh lingkaran tahap kebijakan yang meliputi perencanaan dan evaluasi. Dalam sebuah lingkaran perumusan kebijakan, pilihan-pilihan tindakan yang legal dibuat berdasarkan hipotesis yang rasional guna mencapi tujuan-tujuan kebijakan yang ditetapkan.
Rumusan sederhana ini menunjukkan hubungan antara ketiga dimensi kebijakan diatas. Artinya kebijakna public sebagai pilihan tindakan legal, sbegai hipotesis  dan sebagai tujuan merupakan tiga serangakai yang saling mempengaruhi satu sama lain.ketiganya merupakan prasyarat sekaligus tantangan bagi kebijakan public yang efektif.
(Edi Suharto – Model Sosial dan Kebijakan Publik)



1 komentar:

  1. Semua tulisan diatas hasil telaah dari beberapa buku n tambahan opini sedikit dari penulis semoga berguna^_^

    BalasHapus