1. LATAR BELAKANG
Salah satu isu yang sedang hangat-hangatnya diperbincangkan saat ini adalah kasus Bank Century, yang mana tidak hanya menjadi omongan para pejabat-pejabat bangsa ini tapi hampir semua elemen bangsa ini pun turut menaruh simpati atas permasalahan ini.
Kasus Bank Century berawal dari terbongkarnya kasus penggelapan dana nasabah bank tersebut yang dilakukan oleh pemilik dan pemimpin Bank Century beberapa waktu lalu. Adapun pemilik Bank Century yaitu Robert Tantular melakukan kejahatan Perbankan dengan memindahkan deposito valuta asing, mengingkari letter of commitment, dan terlibat dalam memasarkan produk reksadana PT. Antaboga Sekuritas yang jelas-jelas dilarang dalam UU Perbankan Pasal 10.
Dengan kondisi carut marut internal dalam tubuh Bank Century sendiri membuat Bank Indonesia selaku Bank Sentral menilai kondisi Bank Central sudah masuk dalm kategori gagal dan harus diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dikarenakan jika tidak segera diselamatkan maka hal ini akan berdampak secara sistemik pada negara dan bagi 23 bank kecil lainnya yang juga memiliki kondisi kritis pada saat yang sama, serta dapat memicu kepanikan masyarakat dan pasar uang.
Oleh karena sebab yang dikhawatirkan tersebut, maka pihak Bank Indonesia berkoordinasi dengan pemerintah melalui MenKeu untuk menyediakan dana talangan (bailout/penyelamatan) untuk Bank Century. Adapun pada saat itu pihak Bank Indonesia diwakili oleh Gubernur BI yaitu Boediono dan selaku MenKeu, Sri Mulyani Indrawati.
Dana talangan yang diharapkan pun akhirnya keluar dengan nominal yang sangat mengejutkan yaitu senilai Rp 6,7 Triliun yang berasal dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century atas izin Menteri Keuangan saat itu yang tidak lain adalah Sri Mulyani. Dana talangan ini diturunkan memalui 4 tahap (November 2008-Juli 2009). Angka ini mulai membengkak dari dana awal yang disetujui oleh DPR yaitu sebesar Rp 1,3 Triliun.
Padahal berdasarkan Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan, ‘mewajibkan semua bank berhati-hati dalam memberikan pinjaman.’ Namun sayangnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) justru mengabaikan aturan tersebut
Tidak hanya itu, Prinsip the five C’s of credit analysis yang menjadi dasar pemberian dana talangan juga tidak diterapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS harusnya meneliti terlebih dahulu akan five’s tersebut Character (Kejujuran Pemilik Bank), Collateral (Jaminan Utang Bank), Capital (modal), Capacity (Kemampuan mengelola bank) & condition of economy. Artinya dari segi the five C’s of credit analysis, Bank Century sebenarnya tidak layak mendapatkan talangan dana dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) apalagi dengan jumlah mencapai Rp 6,7 Triliun itu.
Hal yang perlu ditekankan yaitu peran Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yaitu mengelola ekspektesi masyarakat denga salah satu implementasi yang berusaha ditunjukkan adalah dengan penyelamatan Bank Century.
Dengan melihat uraian latar belakang yang diuraikan diatas tidaklah mengherankan jika sampai saat ini sangat banyak kalangan yang menuntut kepada pihak berwajib yaitu Polri dan Kejaksaan Agung agar segera menyelesaikan permasalahan ini dengan seadil-adilnya. Terutama dari kalangan para mahasiswa yang cukup kritis dalam menanggapi permasalahan ini, sehingga muncullah berbagai kejanggalan baru dalam permasalahan ini, antara lain :
1. Mengapa dana talangan (bailout/penyelamatan) bisa lima kali lebih besar dari asset total Bank Century yang hanya Rp 1,3 Triliun
2. Berdasarkan hasil penyelidikan, dari Rp 6,7 Triliun tersebut belum sampai serupiah pun ke tangan nasabah Bank Century yang dirugikan. Jadi sebenarnya kemana dana talangan tersebut mengalir?
3. Bagaimana mungkin sebuah bank swasta kecil sekelas Bank Century yang jumlah nasabahnya hanyalah 0,01% dari jumlah nasabah total Perbankan di Indonesia dan juga hanya memiliki asset 0,3% dari asset total perbankan di Indonesia dapat mengakibatkan dampak yang sangat sistemik pada dunia Perbankan Nasional
4. Bagaimana bisa dana talangan sebesar itu disetujui oleh oleh Menteri Keuangan, sedangkan pada kasus sebelumnya, kasus BLBI sangatlah sulit untuk mendapatkan kuncuran dana penyelamatan.
2. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT
Jika berbicara mengenai kasus Bank Century maka ada tiga elemen yang wajib bertanggungjawab penuh akan talangan dana sebesar Rp 6,7 Triliun yang tidak jelas rimbanya saat ini, yaitu :
1. Departemen Keuangan ---> Menteri Keuangan : Sri Mulyani
2. Bank Indonesia ---> Gubernur BI kala itu : Boediono
3. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Ketiga elemen tersebut harus bertanggungjawab karena tiga hal :
À Bank Indonesia Tidak menjalankan fungsi Perbankan dengan baik
À Departemen Keuangan telah menyuntikkan dan talangan yang membengkak dari kesepakatan awal dengan DPR RI.
À Bank Indonesia dan Departemen Keuangan tidak mengaudit investigasi dampak kegoncangan Bank Century terhadap berbagai sektor secara keseluruhan sebelum dana talangan dikeluarkan.
Pemerintah menyatakan kembali bahwa penyelamatan Bank Century didasarkan atas pertimbangan ekonomi yang tengah berada dibawah tekanan krisis keuangan global, penyelamatan Perbankan Nasional dan sistem keuangan nasional.
Ketiga pihak yang bertanggungjawab penuh atas kuncuran dana tersebut menyatakan dengan tegas bahwa hasil audit investigasi Bank Century yang dilakukan oleh BPK (Badan Pengawas Keuangan) bisa dijelaskan dengan baik akan semua dana tersebut, akan tetapi sampai sekarang belum ada sama sekali tanda-tanda transparansi hasil audit tersebut kepada masyarakat
Sementara itu mantan wakil presiden Jusuf Kalla dengan gamblang menyatakan bahwa ‘kasus Bank Century bukanlah disebabkan oleh krisis ekonomi global tetapi kasus kriminal yang dibiarkan berlarut-larut sehingga merugikan keuangan negara buktinya pada saat itu hanyalah Bank Century yang mengalami kolaps tapi bank-bank kecil lainnya tidak sama sekali’. Menurut dia, penyelesaian kasus Bank Century bukanlah dengan penyuntikkan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tapi harus melaporkan kepada polisi dan menangkap manajemen bank tersebut.
Jusuf Kalla pun sempat menyatakan bahwa beliau telah meminta kepada pihak Bank Indonesia untuk segera melaporkan manajemen Bank Century yang melakukan kejahatan Perbankan kepada pihak berwajib akan tetapi dari pihak Bank Indonesia menyatakan bahwa mereka tidak mempunyai dasar hukum yang kuat untuk melakukan pelaporan tersebut.
Berdasarkan pernyataan tersebut semakin memperkuat opini publik bahwa Bank Indoesia yang memiliki andil terbesar dalam kasus Bank Century. Ambruknya Bank Century disebabkan oleh kelalaian pengawas Perbankan yang dilakukan pihak Bank Indonesia sehingga pemerintah melalui LPS berusaha melakukan penyelamatan dengan penyuntikkan dana sebesar Rp 6,7 Triliun.
Hasil laporan interim BPK terkait kasus bailout Bank Century maka disimpulkan bahwa kesalahan terjadi lebih mengarah pada penyalahgunaan wewenang & pengawasan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan pihak Bank Indonesia. Kesewenangan Bank Indonesia ditunjukkan dengan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebesar 632 Milyar kepada Bank Century saat Perbankan itu memiliki Rasio Kecukupan Modal (CAR) minim. Hal ini dilakukan Bank Indonesia setelah mengubah Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang CAR pada point syarat yang mendapatkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), perubahan ini sangatlah kontras dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) sebelumnya, sehingga indikasi perubahan aturan tersebut terkesan hanya untuk ‘menggolkan’ pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.
Berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan (BPK) ditemukan juga sembilan indikasi pelanggaran dalam penyelamatan Bank Century
Istilah ‘Dampak Sistemik’ yang melambung seiring dengan perkembangan kasus Bank Century bisa menjadi bumerang bagi pengambil kebijakan bailout Bank Century.
Kita tentu paham dengan apa yang dimaksud dampak sistemik, yaitu munculnya persepsi negatif yang timbul setelah Bank Century di tutup. Persepsi negatif tersebut adalah ketidakpercayaan publik pada pemerintah dalam mengawasi kinerja Perbankan, sehingga menimbulkan chaos.
Sekarang pertanyaannya apakah benar penutupan Bank Century berdampak chaos?
Persepsi negatif bermula sari subyektivitas yang diyakini oleh sejumlah orang sebagai obyektivitas, jika subyektivitas ini memiliki daya tular yang tinggi maka subyektivitas akan menjadi variabel penyebab chaos, meskipun hanya dibangun oleh sejumlah kecil individu namun dapat mempengaruhi sebagian besar komunitas. Dalam ilmu fisika dikenal dengan nama Lyapunov Multiplier.
Untuk kasus Century, jika pemerintah mengumumkan “Bank Century ditutup karena pemiliknya korup” maka ada kemungkinan timbul persepsi bahwa Perbankan Indonesia tidaklah aman. Tapi perlu dipertimbangkan juga akan persepsi masyarakat terhadap SBY sangatlah positif dikarenakan pemerintahan yang cepat tanggap terhadap masalah tersebut tidak seperti kejadian tahun 1998.
Untuk mengukur dampak sistematik dalam kasus Century dapat dilakukan pendekatan antara lain:
1. Berapa jumlah nasabah Bank Century yang akan dirugikan (memiliki simpanan lebih dari 2 milyar) yang akan memaki pemerintah bila terjadi penutupan.
2. Berapa jumlah nasabah Bank Century yang akan berterima kasih kepada pemerintah yang telah menyelamatkan uang mereka dari jarahan manajemen Bank Century (memiliki simpanan kurang dari 2 milyar).
Secara logika, pendekatan kedua akan lebih banyak dibandingkan yang pertama. Secara analisi variabel juga menunjukkan bahwa kepercayaan publik terhadap pemerintah masih lebih kuat setelah munculnya kasus Century ini.
Namun pada kenyataanya, setelah penguncuran dana talangan tersebut dari LPS tidak semua nasabah Century dapat mengambil dananya kembali bahkan nama Bank Century pun diganti sehingga membuat para nasabahnya menjadi nasabah tanpa bank. Lebih lanjut, justru penyelamatan Bank Century malah menimbulkan hak angket dan penurunan kepercayaan terhadap presiden beserta partainya. Kenapa?
Hal ini dikarenakan penyelamatan Bank Century telah menumbangkan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi tiang utama penyangga kepercayaan publik, karena koruptor Bank Century ditangkap setelah mendapat kucuran dana dari LPS.
Dampak lainnya yang sangat nyata dari pemberian bailout ini adalah kerugian negara sebesar Rp 6,7 Triliun yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Padahal dana tersebut berasal dari pembayaran pajak masyarakat indonesia yang seharusnya dialokasikan bagi kepentingan umum dan bukannya menjadi dana gelap yang mengalir tanpa keterangan.
Dampak yang kedua adalah dari segi psikologis, dampak psikologis ini ibarat pisau bermata dua karena selain memberi efek positif juga memberikan efek negatif. Efek positifnya adalah menguatkan kepercayaan investor khusunya disaat pemberian bailout yang bertepatan dengan masa krisis global. Hal ini dapat memberi rasa aman untuk berivestasi di indonesia saat itu karena adanya jamina dari pemerintah. Tetapi disisi lain tidak adanya pertanggungjawaban dana sebesar Rp 6, 7 triliun telah membuat para investor mempertanyakan kapabilitas pemerintah dalam mengawasi penyaluran dana Perbankan dan dalam skala lebih besar mengawasi perekonomian Indonesia. Kemudian jika terbukti ada motif politik di belakang kasus Century ini maka bagi para investor maupun pelaku ekonomi menunjukkan betapa tidak transparannya pemerintah. Efeknya adalah para investor asing menjadi enggan berinvestasi di Indonesia karena tidak terciptanya Good Governance dalam pemerintahan. Sedangkan jika pemerintah salah memprediksiskan kebutuhan bailout kepada Bank Century, hal ini hanya akan mengakibatkan diragukannya kemampuan tim ekonomi pemerintah.
Selain itu pengusutan kasus Bank Century yang berlarut-larut hanya menyebabkan ketidakpastian dalam berinvestasi dan kekhawatiran adanya goncangan politik akibat kasus ini dapat menyebabkan larinya investor dan perlambatan pertumbuhan ekonomi seperti menurunnya kapasitas penyerapan tenaga kerja yang pada akhirnya bakal menimbulkandampak ikut penurunan belanja masyarakat, penambahan pengangguran dan merembet ke masalah sosial lainnya . Jika dilihat dari sisi pemerintah hal ini bukannya tidak berdampak besar, tidak adanya dukungan resmi pemerintah terhadap tim ekonomi bisa membuat tim ekonomi lambat dalam bertindak jika ada kasus seperti ini diwaktu mendatang.
Dampak lainnya adalah nilai tukar rupiah diperkirakan akan menjadi korban dari berlarutnyakasus Bank Century. Selain itu dengan adanya skandal ini pemerintah menjadi tidak siap dalam menghadapi Free Trade Agreement (FTA) dikawasan asia tenggara dan China, padahal FTA sudah harus dimulai tahun ini.
Dapat dipastikan jika kasus ini tidak diselesaikan dengan cepat hal ini akan berakibat pada stagnasi pembangunan dan larinya investor dan modal keluar negeri (capital outflow).
Berlarut-larutnya penyelesaian skandal ini kian memunculkan biaya sosial yang lebih besar lagi dan juga menguras banyak energi bangsa jika terus bergulir tanpa arah dan penyelesaian yang jelas. Dengan adanya kasus ini fokus program kerja 100 hari kabinet tidak bisa berjalan dan diawasi seperti rencana semula karena energi pemerintah banyak tercurah untuk mengatasi kasus bailout Bank Century.
4. SOLUSI YANG DITAWARKAN
À Jika mau kasus Bank Century ini terungkap, maka semua stakeholder harus bekerjasama, serius, profesional dan btidak menerima suap dari pihak manapun.
À Negara kita ini haruslah banya belajar dari kejadian masa lampau sehingga tidak jatuh pada lubang yang sama untuk kedua kalinya, seperti pada kasus BLBI dan Bank Global.
À Pembentukan Pansus yang dilkaukan oleh DPR adalah sebuah langkah yang cukup bagus, tapi yang penting DPR harus serius, jangan hanya tebar pesona yang justru nantinya akan berakibat pada kompromi politik.
À Fungsi pengawasan Bank Indonesia harus dijalankan , atau bila perlu diaktifakn kembali lembaga supervisi yang berfungsi sebagai lembaga pemantau kinerja Bank Indonesia.
À BPK, KPK dan Polri harus tunjukkan keberanian, ketegasan, dan sikap netral. Siapaun dia nanti yang terbukti bersalah terlibat dalam kasus ini harus diproses secara hukum, tak terkecuali Boediono dan Sri Mulyani yang juga bertanggungjawab penuh akan mengalirnya dana talangan tersebut.
À Jika ada bank nakal (kolaps) karena dikelola secara sembrono maka lembaga itu tidak perlu diselamatkan dengan alasan apapun, karena penyelamatan itu hanya bakan melukai rasa keadilan rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar