Sampah merupakan
konsekuensi dari adanya aktivitas manusia. Sejalan dengan peningkatan penduduk
dan gaya hidup sangat berpengaruh pada volume sampah. Misalnya saja, kota
Jakarta pada tahun 1985 menghasilkan sampah sejumlah 18.500 m3 per hari dan
pada tahun 2000 meningkat menjadi 25.700 m3 per hari. Jika dihitung dalam
setahun, maka volume sampah tahun 2000 mencapai 170 kali besar Candi Borobudur
(Bapedalda, 2000). Selain Jakarta, jumlah sampah yang cukup besar terjadi di
Medan dan Bandung.
Pada umumnya, sebagian
besar sampah yang dihasilkan di Indonesia (di TPA) merupakan sampah organik
sebesar 60-70% yang mudah terurai. Sampah organik akan terdekomposisi dan
dengan adanya limpasan air hujan terbentuk lindi (air sampah) yang akan
mencemari sumber daya air baik air tanah maupun permukaan sehingga mungkin saja
sumur-sumur penduduk di sekitarnya ikut tercemar. Lindi yang
terbentuk dapat mengandung bibit penyakit pathogen seperti tipus, hepatitis dan
lain-lain. Selain itu ada kemungkinan lindi mengandung logam berat,
suatu salah satu bahan beracun. Jika sampah-sampah tersebut tidak
diolah, maka selain menghasilkan tingkat pencemaran yang tinggi juga memerlukan
areal TPA yang luas.
Untuk mengatasi permasalahan
tersebut, sudah saatnya pemerintah daerah mengubah pola pikir yang lebih
bernuansa lingkungan. Konsep pengelolaan sampah yang terpadu sudah saatnya
diterapkan, yaitu dengan meminimalisasi sampah serta maksimasi daur ulang dan
pengomposan disertai TPA yang ramah lingkungan. Paradigma baru penanganan
sampah lebih merupakan satu siklus yang sejalan dengan konsep ekologi. Energi
baru yang dihasilkan dari hasil penguraian sampah maupun proses daur ulang
dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin.
Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu tersebut
setidaknya mengkombinasikan pendekatan pengurangan sumber sampah, daur ulang
& guna ulang, pengkomposan, insinerasi dan pembuangan akhir. pengurangan
sumber sampah untuk industri berarti perlunya teknologi proses yang nirlimbah
serta packing produk yang ringkas/ minim serta ramah
lingkungan. Sedangkan bagi rumah tangga berarti menanamkan kebiasaan untuk
tidak boros dalam penggunaan barang-barang keseharian. Untuk pendekatan
daur ulang dan guna ulang diterapkan khususnya pada sampah non organik seperti
kertas, plastik, alumunium, gelas, logam dan lain-lain. Sementara untuk sampah
organik diolah, salah satunya dengan pengkomposan.
Penanganan Sampah
3-R, 4-R dan 5-R
Pemikiran
konsep zero waste adalah pendekatan serta penerapan sistem dan teknologi
pengolahan sampah perkotaan skala kawasan secara terpadu dengan sasaran untuk
melakukan penanganan sampah perkotaan skala kawasan sehingga dapat mengurangi
volume sampah sesedikit mungkin, serta terciptanya industri kecil daur ulang
yang dikelola oleh masyarakat atau pemerintah daerah setempat.
Konsep
zero waste yaitu penerapan rinsip 3R (Reduce, Reuse, dan recycle), serta
prinsip pengolahan sedekat mungkin dengan sumber sampah dengan maksud untuk
mengurangi beban pengangkutan (transport cost). Orientasi penanganan sampah
dengan konsep zero waste diantaranya meliputi :
1.
Sistem
pengolahan sampah secara terpadu
2.
Teknologi
pengomposan
3.
Daur
ulang sampah plastik dan kertas
4.
Teknologi
pembakaran sampah dan insenator
5.
Teknologi
pengolahan sampah organik menjadi pakan ternak
6.
Teknologi
pengolahan sampah menjadi listrik menggunakan teknologi GALFAD.
7.
Teknologi
tempat pembuangan akhir (TPA) sampah
8.
Peran
serta masyarakat dalam penanganan sampah/ Pengelolaan sampah berbasis
masyarakat.
9.
Pengolahan
sampah kota metropolitan
10. Peluang dan tantangan usaha daur
ulang.
Pengelolaan
sampah dimasa yang akan datang perlu memperhatikan berbagai hal seperti:
1.
Penyusunan
Peraturan daerah (Perda) tentang pemilahan sampah
2.
Sosialisasi
pembentukan kawasan bebas sampah, seperti misalnya tempat-tempat wisata,
pasar, terminal, jalan-jalan protokol, kelurahan, dan lain sebagainya
3.
Penetapan
peringkat kebersihan bagi kawasan-kawasan umum
4.
Memberikan
tekanan kepada para produsen barang-barang dan konsumen untuk berpola produksi
dan konsumsi yang lebih ramah lingkungan
5.
Memberikan
tekanan kepada produsen untuk bersedia menarik (membeli) kembali dari
masyarakat atas kemasan produk yang dijualnya, seperti bungkusan plastik, botol, alluminium foil, dan lain
lain.
6.
Peningkatan
peran masyarakat melalui pengelolaan sampah skala kecil, bisa dimulai dari
tingkat desa/kelurahan ataupun kecamatan, termasuk dalam hal penggunaan
teknologi daur ulang, komposting, dan penggunaan incenerator.
7.
Peningkatan
efektivitas fungsi dari TPA
8.
Mendorong
transformasi (pergeseran) pola konsumsi masyarakat untuk lebih menyukai
produk-produk yang berasal dari daur ulang.
9.
Pengelolaan
sampah dan limbah secara terpadu
10.
Melakukan
koordinasi dengan instansi terkait baik di pusat maupun daerah, LSM, Perguruan
Tinggi untuk peningkatan kapasitas pengelolan limbah perkotaan
11.
Melakukan
evaluasi dan monitoring permasalahan persampahan dan pengelolaannya, kondisi
TPA dari aspek lingkungan, pengembangan penerapan teknologi yang ramah
lingkungan
12.
Optimalisasi
pendanaan dalam pengelolaan sampah perkotaan, pengembangan sistem pendanaan
pengelolaan sampah
13. Konsistensi pelaksanaan peraturan
perundangan tentang persampahan dan lingkungan hidup.
14. Meningkatkan usaha swakelola penanganan sampah terutama
sampah yang mudah terurai ditingkat desa/kelurahan.
15. Memberikan fasilitasi, dorongan, pendampingan/advokasi
kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan pengelolaan sampah.
Sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan pada Pasal 5 UU Pengelolan Lingkungan Hidup No.23
Th.1997, bahwa masyarakat berhak atas Lingkungan hidup yang baik
dan sehat. Untuk mendapatkan hak tersebut, pada Pasal 6 dinyatakan
bahwa masyarakat dan pengusaha berkewajiban untuk
berpartisipasi dalam memelihara kelestarian fungsi lingkungan, mencegah
dan menaggulangi pencemaran dan kerusakan lingkungan. Terkait
dengan ketentuan tersebut, dalam UU NO. 18 Tahun 2008 secara eksplisit juga
dinyatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak dan kewajiban dalam pengelolaan
sampah. Dalam hal pengelolaan sampah pasal 12 dinyatakan, setiap orang wajib
mengurangi dan menangani sampah dengan cara berwawasan lingkungan.
Masyarakat juga dinyatakan berhak berpartisipasi dalam proses pengambilan
keputusan, pengelolaan dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah.
Download Penyuluhan Persampahan pdf.
DAFTAR
PUSTAKA
Anonimus. Sampah sebagai
sumber daya.
KLH. 2005. Buku Panduan Mengelola
Sampah Rumah Tangga dengan Prinsip 4R
Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah
Undang-Undang
Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 23 Tahun 1997
Sumber-sumber lain dari internet.
aish lela, ribut sekali musik2nya blogmu...
BalasHapuskasih pause/stop sae...susah kamma :p
BalasHapus